Updating Data SIGAP | Perkuat Sistem Administrasi dan Kepemimpinan, Badko LPQ Gelar Pembinaan Serta Pembaruan Data
- Ditulis oleh Editor - Badko LPQ Semarang
Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Qur’an (Badko LPQ) Kota Semarang baru-baru ini mengadakan kegiatan pembinaan bagi para ustadz dan tenaga pendidik (asatidz). Acara ini bertujuan memperkuat sistem administrasi dan kepemimpinan di berbagai Lembaga Pendidikan Qur'an (LPQ). Kegiatan yang berlangsung pada 1 dan 3 Juli 2024 ini menekankan pentingnya pembaruan data lembaga secara berkala.
Moch Dimyati, Ketua 1 Badko LPQ Kota Semarang, menekankan bahwa pembaruan data lembaga menjadi prioritas utama untuk menjaga akurasi informasi, memastikan kelancaran administrasi, dan meningkatkan efisiensi operasional. "Dengan data yang akurat, LPQ dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada santri," ujarnya.
Dalam forum ini, peserta diingatkan bahwa data yang tidak terbarukan dapat menyebabkan berbagai masalah administratif, termasuk dalam pengelolaan dana dan program. Setiap lembaga diwajibkan untuk secara rutin memeriksa dan memperbarui data mereka melalui sistem yang telah disediakan. Dr. H. Bahrul Fawaid, Ketua Umum Badko LPQ Kota Semarang, menambahkan bahwa salah satu indikator utama akuntabilitas lembaga adalah pengunggahan surat pertanggungjawaban (SPJ) secara akurat dan tepat waktu.
Ketidakpatuhan dalam pengunggahan SPJ dapat berdampak pada status lembaga dan mempengaruhi penerimaan bantuan serta dukungan lainnya. Lembaga yang tidak melengkapi data termasuk ketidakmampuan mengunggah SPJ dengan baik akan dimasukkan dalam kategori Tipe B. Status ini membawa konsekuensi serius, sehingga semua lembaga diharapkan melengkapi data mereka dengan detail dan akurat.
Lembaga dengan tiga kategori (TKQ-TPQ-TQA) yang belum memiliki Izin Operasional (IJOP) juga diwajibkan menyamakan data dengan TPQ, termasuk nomor daftar dan nomor sertifikat. Data pengajar dan santri harus dilengkapi mencakup riwayat pendidikan dan nomor telepon. Ketidakpatuhan dalam pengisian data ini dapat mengakibatkan penurunan status lembaga ke Tipe B (tidak aktif).
Selain itu, penerima bisyaroh (tanda terima kasih) turut diingatkan akan tanggung jawab mereka menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Para asatidz yang diterima sebagai ASN/PPPK diwajibkan untuk melapor. Ketidakpatuhan dalam hal ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda yang bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi di lingkungan LPQ.
Program pembuatan seragam baru juga akan mulai dilaksanakan guna menciptakan profesionalitas di lingkungan kerja. Pembelian seragam diwajibkan bagi penerima bisyaroh dan harus dilakukan melalui Sistem SIGAP yang dirancang untuk memudahkan akses dan memastikan transparansi. Sistem ini memastikan semua transaksi terdata dengan baik dan dapat dipantau.
Melalui pembinaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan keteraturan administrasi di lingkungan LPQ Kota Semarang. Dengan adanya pembaruan sistem dan penekanan pada tanggung jawab individu, para asatidz diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih profesional dan berintegritas. Pembinaan ini juga bertujuan untuk memperkuat rasa tanggung jawab dan profesionalisme di kalangan asatidz, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi perkembangan lembaga dan masyarakat sekitar.
Dengan upaya ini, LPQ Kota Semarang diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lainnya dalam hal akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme. LPQ tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembangunan karakter generasi muda.
link Youtube Vidio Pembinaan Via Youtube