SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Sebagai upaya memberikan edukasi dan pendampingan hukum, Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-qur'an (Badko LPQ) Kota Semarang

, menambah satu alat kelengkapan organisasi.

 Kelengkapan organisasi yang diinisiasi Badko LPQ yakni, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Badko LPQ Kota Semarang.

Direktur PKB Badko LPQ Kota Semarang, Joko Susanto mengatakan, PKBH merupakan Alat Kelengkapan Organisasi, yang kedudukannya dibawah Badko LPQ Kota Semarang.

"Dasar hukum pendirian menginduk pada Bab VIII ART Badko LPQ tentang AKO, Pasal 32 dan hasil rapat pengurus harian Badko LPQ Kota Semarang pada 24 Juli 2021 via Zoom lalu," ujarnya, Senin 2 Agustus 2021.

Joko menambahkan, seluruh pendampingan dan konsultasi hukum yang nantinya timbul akibat berkaitan dengan tugas ke-LPQ-an, pendampingannya akan diberikan gratis.

"Atas pendirian PKBH ini tentunya menjadi kekuatan baru bagi Badko LPQ Kota Semarang. Karena guru-guru maupun LPQ yang membutuhkan pendampingan hukum sudah ada wadahnya," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I, Badko LPQ Kota Semarang, Moch Dimyati, mengungkapkan, adanya PKBH Badko LPQ, sangat dibutuhkan saat ini. Mengingat kebutuhan urusan hukum semakin kompleks.

"Badko LPQ sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal jumlahnya guru maupun anak didiknya sudah ribuan di Kota Semarang. Sehingga untuk antisipasi kejadian atau masalah hukum di sekitar diperlukan satu perangkat terkait bantuan hukum," ucapnya.

Dirinya pun berharap, keberadaan PKBH BADKO LPQ Semarang bisa memberikan pelayanan yang maksimal terkait konsultasi dan pendampingan hukum.

"Harapan tentu tidak ada kasus yang terjadi dalam proses belajar mengajar. Tetapi wadah ini merupakan satu kebutuhan mutlak. Kami sangat apresiasi secara kelembagaan hadirnya PKBH Badko LPQ ini," katanya.