BADKO TPQ Kota Semarang Deklarasikan PKBH untuk Beri Perlindungan Hukum Pada Guru
- Ditulis oleh Badko LPQ Semarang
SEMARANG (Sigi Jateng) – Sebagaimana fenomena yang ada perlindungan hukum terhadap guru di Indonesia diakui memang masih lemah. Ketika guru terkena
masalah hukum khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru mereka seolah harus berjuang sendiri. Padahal Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai. Bahkan tak jarang ada berita guru dilaporkan kepada polisi karena dituduh melakukan tindakan kriminal dalam menjalankan tugasnya.
Atas berbagai masalah yang mencuat itulah, Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan al-Qur’an (Badko LPQ) Kota Semarang, sepakat menambah satu alat kelengkapan organisasi bernama Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Badko LPQ Kota Semarang. Organisasi sayap pada pendidikan non formal tersebut akan fokus memberikan pendidikan hukum dan pendampingan hukum bagi guru dan LPQ se-Kota Semarang, melakukan konsultasi hukum gratis, mediasi, maupun melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum yang ada.
“PKBH merupakan Alat Kelengkapan Organisasi, yang kedudukannya dibawah Badko LPQ Kota Semarang. Dasar hukum pendirian menginduk pada Bab VIII ART Badko LPQ tentang AKO, Pasal 32 dan hasil rapat pengurus harian Badko LPQ Kota Semarang pada 24 Juli 2021 via Zoom,” kata Direktur PKBH Badko LPQ Kota Semarang, Joko Susanto, saat deklarasi secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Sabtu (31/7/2021) malam.
Adapun sembilan deklarator pendirinya adalah, Dr. Bahrul Fawaid, Joko Susanto, Sumanto, Wildan Prasetyo Usman, M. Alfin Aufillah Zen, Fandila Susanti, Yos Silabakti Aditya, Sasetya Bayu Effendi dan Takwim Azami. Mereka dari unsur advokat, paralegal dan akademisi. Adapun ide pendirian organisasi itu sudah tercetus saat perayaan hari keadilan Internasional pada 17 Juli 2021 kemarin.
“Atas pendirian PKBH ini tentunya menjadi kekuatan baru bagi Badko LPQ Kota Semarang. Karena guru-guru maupun LPQ yang membutuhkan pendampingan hukum sudah ada wadahnya,”tandasnya.
Joko memastikan seluruh permasalahan hukum yang timbul diakibatkan masalah yang berkaitan tugas ke-LPQ-an, pendampingannya akan diberikan secara cuma-cuma atau gratis. Namun demikian masalah hukum apapun baik didalam maupun diluar tugas LPQ, tetap bisa berkonsultasi dan meminta pendampingan dengan PKBH. Kedudukan garis komando PKBH sendiri, dijelaskannya, berkoordinasi langsung dengan Ketua Badko LPQ Kota Semarang.
“Kalau diluar ranah tugas LPQ tentu nanti dibicarakan lebih lanjut, karena pendampingan juga bisa diberikan oleh kantor hukum maupun lembaga yang sudah bekerjasama dengan kami, semoga pendirian PKBH ini membawa nafas dan semangat baru di Badko LPQ untuk tetap saling sinergi dan kolaborasi,”jelasnya.
Ketua Badko LPQ Kota Semarang, diwakili Wakil Ketua I, Moch Dimyati, dalam sambutannya menyampaikan kebutuhan urusan masalah hukum di era sekarang ini, semakin komplek. Bahkan fakta di lapangan semakin banyak dijumpai kasus-kasus hukum banyak terjadi di ranah pendidikan. Ia juga mengatakan, Badko LPQ sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal jumlahnya guru maupun anak didiknya sudah ribuan di Kota Semarang. Sehingga untuk antisipasi kejadian atau masalah hukum di sekitar diperlukan satu perangkat terkait bantuan hukum.
“Harapan tentu tidak ada kasus yang terjadi dalam proses belajar mengajar. Tetapi wadah ini merupakan satu kebutuhan mutlak. Kami sangat apresiasi secara kelembagaan hadirnya PKBH Badko LPQ ini,”ungkapnya.
Dimyati berharap semoga keberadaan PKBH tersebut, dapat menambah makna dan arti penting di lingkungan Badko LPQ Kota Semarang.
“Setidaknya memberikan edukasi hukum bagi asatidz maupun santri. Kami ucapkan selamat kepada para pendiri dan semoga segera dikukuhkan dan dilantik,” sebutnya. (Mushonifin)