SEMARANG,suaramerdeka.com - Kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan oleh siapa saja, tidak terkecuali di lembaga pendidikan, termasuk di antaranya di TPQ.

Karena itu, menjadi tugas pendidik untuk mewaspadai agar hal itu tidak terjadi.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Dr Hj Arikhah MAg.

 

Yakni saat menjadi narasumber dalam acara pembinaan asatidz di Sekretariat Badko LPQ Kota Semarang, Jl Dewi Sartika Timur XIV Semarang, Kamis (30/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Arikhah menyampaikan materi tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Lembaga Pendidikan Al Qur'an dalam Perspektif Islam.

Menurutnya, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tangga saja, tetapi bisa terjadi di mana dan oleh siapa saja.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan lembaga pendidikan.

Seperti di sebuah pesantren di Jawa Barat atau di Jawa Timur yang belum lama ini mencuat. Di mana pelakunya disinyalir oleh pendidikan.

"Tidak peduli siapa orangnya, apakah itu orang biasa atau bahkan ustadz atau dosen sekali pun bisa melakukan tindak kekerasan seksual,''

''Maka ini patut menjadi perhatian bersama agar hal seperti itu tidak terjadi di lingkungan kita," kata dia.

Untuk itu, Arikhah mengatakan, para pendidik harus tahu apa itu kekerasan seksual.

 

Menurut dia, kekerasan seksual yaitu setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang, namun tidak disukai dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran.

Dari tindakan itu, kata dia, menimbulkan akibat negatif, seperti rasa malu, tersinggung, terhina marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian dan lain sebagainya pada di'ri orang yang menjadi korban."Di antara bentuk kekerasan seksual itu adalah pemerkosaan, intimidasi, pelecehan, eksploitasi, perdagangan, penyiksaan, pemaksaan seksual, pemaksaan kehamilan termasuk pemaksaan aborsi dan kawin paksa," terang dia.

Ia mengatakan, pelaku kekerasan seksual itu kebanyakan adalah laki-laki.

Meskipun demikian, bukan berarti kekerasan seksual tidak dilakukan oleh perempuan.

"Namun sayangnya dari tindakan tersebut, hampir 40 persen para korban mengabaikannya," kata dia.

3

Sementara itu, Ketua Badko LPQ Kota Semarang Dr Bahrul Fawaid, mengatakan, tema pencegahan kekerasan seksual di ljngkungan LPQ diangkat, mengingat adanya kasus yang terjadi selama ini.

Menurut dia, terjadi kasus kekerasan seksual, salah satu indikasinya adalah cara berhubungan antara antara guru dan santri.

 

Sehingga dari situ bisa dilakukan pencegahannya.

"lDi Semarang tidak ada dan insya Allah tidak akan ada. Maka kita bergerak bersama untuk melakukan pencegahan," katanya.

Untuk itu, di hadapan sekitar 204 ustadz peserta pembinaan baik offline maupun online, ia mengajak untuk menerapkan pencegahan terhadap tindakan pelecehan seksual di lingkungan masing-masing.

"Setelah ini akan kita buat modul untuk disebarkan ke guru, santri, dan anak-anak tentang berbagai hal yang harus diwaspadai," katanya. 

Bahrul juga menegaskan, Badko LPQ yang dipimpinnya, mempunyai komitmen untuk mengembangkan diri dengan pembinaan, baik itu terhadap pengurus, maupun para ustadz.***