SEMARANG (Sigi Jateng) – Pendidikan seksual pada anak kecil saat ini sangat penting dilakukan. Terlebih banyak fenomena kekerasan dan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak-anak,

baik di lingkungan keluarga, masyarakat, bahkan pendidikan. Namun memberi materi pendidikan seksual kepada anak perlu metode penyampain yang tepat.

Hal tersebut menjadi pembahasan serius bagi Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (BADKO TPQ) Kota Semarang dalam kegiatan Pembinaan Asatidz terselenggara Rabu (30/11/2022) di sekretariat Jl. Dewi Sartika Timur XIV.

Saat memberikan sambutannya, Ketua Badko LPQ Kota Semarang, Dr Bahrul fawaid, MSI, menyampaiakan bahwa Bagaimana menerapkan Pendidikan Seksual agar tersampaikan pada anak kecil kemudian pola komunikasi yang terbangun dengan baik dari tenaga pendidik.

“Alhamdulillah di kota Semarang semoga tidak ada kejadian khususnya kekerasan seksual,” ujarnya memulai sambutan.

Bahrul mengatakan, pihaknya memilih tema pembinaan ini tidak serta merta. Namu juga menjaga komitmen pengembangan diri terutama bagi Asatidz dengan mengadakan pembinaan setiap bulan dengan berbagai macam tema yang sudah dibahas.

“Khusus pada pembinaan ini merupakan maraknya kasus-kasus kekrasan seksual yang terjadi dikaitkan dengan lembaga pendidikan baik formal maupun non formal. Melihat realita ini ada Indikasi hubungan perlu diolah tentu langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi untuk kemajuan LPQ di Kota Kota Semarang,” ujar Bahrul.

Dr. Hj Arikha, M.Ag menuturkan bahwa terdapat kasus awal periode 1 januari sampai 23 Juni 2022 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 10.727 kasus sedangkan anak yang menjadi korban kejahatan periode januari-mei 2022 total 2.267.000. Dijelaskan bahwa prosentase terbesar pelaku kekerasan seksusal adalah laki-laki, kenapa demikian? Karena dalam diri laki-laki terdapat norma maskulinitas, ketidakcakapan relasional, kekuasaan dan privallege.

Secara regulasi penanganan kekerasan seksual diatur dalam Pancasila Sila ke 2, UUD 45, UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga), UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek PPKS, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, Persesjen Kemendikbudristek No. 17 tahun 2022, PERMENDIKBUDRISTEK no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, Permenag RI no 73 tahun 2022 tentang lencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satan pendidikan Pada kementerian Agama.

“Hingga saat ini yang menjadi pemicu kekerasan seksual pada anak yaitu pola asuh orang tua kurang tepat, pelaku orang terdekat, kurang iman dan kurang pemahaman agama, orang tua belum matang akibat pernikahan dini. Anak mengasuh anak, orang tua meninggalkan anak karena perceraian, pandemi mudah stress, salah pergaulan, minimnya pemahaman parenting,” beber istri Rektor UIN Walisongo Semarang tersebut.

Terkahir, Farikha menyanpaikan, cara bagaimana mengedukasi anak untuk mencegah kekerasan seksual pada anak adalah dengan mengajarkan nilai-nilai agama sekaligus keteladan dalam keseharian.

“Perkenalkan fungsi organ tubuh dengan sebutan yang sebenarnya, kenalkan bagian tubuh intim dan sangat pribadi yang orang lain tidak boleh melihat, memotret dan menyentuhnya. Tumbuhkan keberanian menolak pada anak jika dia diperlakukan tidak baik oleh seseorang. Biasakan memakai pakaian yang tidak terlalu terbuka untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan. Ajarkan pada anak untuk keluar dari situasi yang menakutkan atau tidak nyaman,” bebernya lagi.

Farikha mengatakan, beberapa anak merasa tidak bisa mengatakan “tidak” kepada orang lain apalagi jika itu teman sebaya atau yang lebih tua (senior atau orang tua). Dia menekankan agar diberitahu anak tentanv aturan ini berlaku untuk siapa saja bahkan orang terdekat. “Bangun Komunikasi harmonis dengan anak,” tandasnya.

Di akhir kegiatan, anggota Badko TPQ Kota Semarang melakukan kegiatan sosial untuk masyarakat yang terkena bencana gempa bumi di Cianjur. Tercatat pada hari ini sudah terkumpul Rp. 35.000.000 yang bersumber dari Asatidz Badko LPQ kota Seamarang. (Mushonifin)