SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Badan Koordinasi (Badko) Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) Kota Semarang terus mendorong agar LPQ di Semarang

bisa melengkapi izin operasional penyelenggaraan pendidikan Al-quran.

Ketua LPQ Kota Semarang, Bahrul Fawaid mengatakan, imbauan tersebut menyusul diterbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) No 91 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-quran yang mengakomodir soal perizinan operasional LPQ. 

"Memang ada hal yang menjadi perhatian, salah satunya negara memang ingin mengatur LPQ ini dengan baik secara administratif. Tentu ini posisitf menurut kami," ujarnya, saat sosialisasi kepada kepala LPQ di Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (20/8/2020). 

Menindaklanjuti hal tersebut, Badko Kota Semarang menggelar sosialisasi di 16 kecamatan terkait aturan soal keadministrasian LPQ dan untuk membantu LPQ di Semarang dalam melengkapi pemberkasan administrasi izin operasional. 

"Untuk izin operasional memang dulu tidak kami persoalkan. Namun adanya keputusan baru tersebut tentu menjadi perhatian. Karena izin operasional ini berkaitan soal pemberian bantuan," imbuhnya.

Bahrul menerangkan, saat ini 80% LPQ di Kota Semarang sudah mengantongi izin operasional. Namun dalam aturan terbaru, izin operasional LPQ dipecah menjadi beberapa perizinan.

"Di peraturan baru ini izin operasional di pecah menjadi 5 tingkatan pendidikan sesuai usia anak. Ada Paud Al-quran, TKQ, TQA, dan RTQ. Jadi semuanya harus punya ijin operasional sendiri sendiri," ucapnya.

"Kami menargetkan tahun 2021 seluruh LPQ di Kota Semarang harus mengantongi izin operasional," tambahnya.