- Ditulis oleh Badko LPQ Semarang
SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Koordinasi (Badko) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kota Semarang berkomitmen segera mengurus dan melengkapi perizinan TPQ
di bawah naungannya. Ditargetkan selesai pada 2021.
Ketua Badko TPQ Kota Semarang Bahrul Fawaid menjelaskan, target tersebut menyusul adanya kebijakan baru. Yakni Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
Dalam SK Dirjen tersebut, izin operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dipecah menjadi beberapa tingkatan.
Di antaranya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur’an, Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ).
“Sekarang dipecah-pecah. Jadi semuanya harus punya izin operasional sendiri-sendiri,” jelas Bahrul, Jumat (21/8/2020).
Menurut dia, sebenarnya 80 persen LPQ di Kota Semarang sudah mengantongi izin operasional. Namun karena ada aturan baru, pihaknya dituntut untuk menyesuaikannya.
“Negara sepertinya memang ingin mengatur LPQ ini dengan baik secara administratif. Menurut kami tentu ini hal yang positif,” ujarnya.
Badko TPQ Kota Semarang secara bertahap menggelar sosialisasi di 16 kecamatan terkait aturan soal keadministrasian LPQ. Kemarin pihaknya menggelar sosialisasi di Kecamatan Semarang Tengah dan besok (Sabtu) di Kecamatan Gajahmungkur.
“Untuk izin operasional memang dulu tidak kami persoalkan. Namun adanya keputusan baru tersebut tentu menjadi perhatian. Karena izin operasional ini berkaitan soal pemberian bantuan,” imbuhnya. (*)