RADARSEMARANG.ID, Semarang – Badan Koordinasi (Badko) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Kota Semarang masih menemukan

TPQ yang belum memiliki izin operasional. Keberadaan izin ini akan berpengaruh pada pemberian bantuan.

“Saat ini 80 persen TPQ di Kota Semarang sudah mengantongi izin operasional,” kata Ketua Badko TPQ Kota Semarang Bahrul Fawaid.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkansurat keputusan Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Alquran. Selain terkait izin operasional, juga diatur tentang perubahan status dari TPQ menjadi Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ).

Dalam aturan terbaru, izin operasional LPQ dipecah menjadi lima tingkatan sesuai usia peserta didik. “Jadi semuanya harus punya izin operasional sendiri sendiri. Kami menargetkan 2021 ini, seluruh TPQ yang nanti jadi LPQ sudah mengantongi izin operasional, khususnya di Kota Semarang,” tandasya.

Ketua Badko TPQ Mijen Kota Semarang Ruba’I sedang mengajak agar semua TPQ memiliki Nomor Statistik Pendidik Alquran (NSPQ). Selain itu, para pengajar TPQ diminta mengikuti uji kompetensi yang digelar oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pendidik Alquran (LP3Q). Dengan harapan dapat meningkat kompetesi para pendidik TPQ. “Ada sekitar 185 pengajar TPQ di Mijen yang mendapat basyaroh. Para pengajar itu sudah mengikuti uji kompetensi dan TPQ-nya sudah mendapatkan izin,” jelasnya. (jks/ton/bas)

Artikel ini telah tayang di : https://radarsemarang.jawapos.com/berita/semarang/2020/08/21/badko-masih-temukan-tpq-belum-berizin/
Copyright © Radar Semarang Digital