- Ditulis oleh Badko LPQ Semarang
SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Koordinasi (Badko) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kecamatan Semarang Utara menggelar sosialisasi
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
Kegiatan yang diikuti puluhan Kepala TPQ tersebut dilangsungkan di TPQ Nurul Qoyyimah, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang, Minggu (6/9/2020). Hadir sebagai pemateri sosialisasi Ketua Badko TPQ Kota Semarang Bahrul Fawaid.
Bahrul mengungkapkan, Keputusan Dirjen Pendis No 91/2020 merupakan aturan baru dan turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Ada banyak perubahan jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. “Salah satunya yang paling mencolok adalah penyebutan TPQ diubah menjadi LPQ,” ujarnya.
LPQ adalah akronim dari Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Di dalam Keputusan Dirjen tersebut, izin operasional LPQ dipecah menjadi 5 jenis atau tingkatan. Sementara dulu hanya ada 3 jenis.
Yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur’an, Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ).
Pembagian tersebut dibedakan berdasarkan usia santri. Kecuali yang RTQ berbeda karena basisnya adalah hunian atau komunitas yang fokus menghapal Al-Qur’an.
“Tapi yang jelas, dari ke-5 jenis LPQ, masing-masing dapat berdiri sendiri, tidak saling membawahi. Bahkan dapat dilaksanakan berjenjang atau tidak berjenjang,” ungkap Bahrul.
Semua LPQ Dituntut Urus Izin
Bahrul menjelaskan, dengan adanya Keputusan Dirjen Pendis yang baru ini menuntut semua lembaga termasuk LPQ harus mengurus izin operasional Kementerian Agama. Dalam hal ini negara ingin mengatur LPQ dengan baik secara administratif.
“Kalau kita (TPQ/LPQ) mau disebut sebagai lembaga non formal ya harus urus perizinan. Tapi kalau tidak mau, nanti (LPQ) akan dianggap sebagai pendidikan informal seperti majelis taklim,” paparnya.
Perizinan ini adalah payung hukum tentang pemberian bantuan. Konsekuensinya, jika LPQ tersebut tidak berizin maka tidak akan mendapat bantuan dari negara, termasuk bisaroh atau insentif untuk para ustad.
“Izin tersebut berlaku 5 tahun, jika sudah lebih dari itu harus diperpanjang. Hanya saja untuk pengurusan izin pendirian dan perpanjangan LPQ butuh penyelenggara berbadan hukum, ini yang mungkin sedikit ribet,” imbuhnya.
Selain itu, perubahan Keputusan Dirjen Pendis ini juga mengatur soal akreditasi, syarat pendidik, dan kurikulum.
Ketua Badko TPQ Semarang Utara, Mad Sodikin berharap, acara sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi kelangsungan TPQ, khususnya di wilayahnya. “Ini banyak TPQ yang antusias, semoga semua bisa mendapat keberkahan dari acara ini,” harapnya.
Di Semarang Utara sendiri ada sekitar 65 TPQ yang tergabung Badko. Dari jumlah itu hanya beberapa yang sudah mengurus izin.
Badko TPQ Semarang Utara ini mendapat giliran sosialisasi yang terakhir dibandingkan kecamatan lain. Tetapi Sodikin mengaku bersyukur karena bisa dihadiri Ketua Badko sekaligus 3 Sekjen Badko TPQ Kota Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto