TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ), dulunya Taman Pendidikan Alquran (TPQ), di Kota Semarang diminta untuk segera mengurus izin operasional atau tanda daftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI Nomor 91 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Alquran yang mengharuskan LPQ memiliki badan hukum dan tanda daftar.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Koordinasi (Badko) LPQ Kota Semarang, Bahrul Fawaid, saat pelantikan dan pengukuhan pengurus Badko LPQ Kota Semarang periode 2020-2023 di Aula Kantor Kemenag Kota Semarang, Selasa (24/1/2020).

"LPQ itu adalah lembaga pendidikan non formal. Oleh karenanya dibutuhkan tanda daftar atau izin yang diajukan badan hukum yang menyelenggarakan," kata Bahrul kepada Tribun Jateng.

Dikatakannya, tanda daftar atau izin operasional tersebut sebagai langkah negara dalam mengatur LPQ dengan baik secara administratif. Seyogyanya sebagai lembaga non formal, maka seluruh LPQ di Kota Semarang harus segera mengajukan izin tersebut.

Diakuinya, hingga saat ini masih banyak LPQ yang belum mengantongi izin operasional. Dari datanya, terdapat 1.059 LPQ di Kota Semarang. Dari jumlah itu, 179 LPQ belum memiliki tanda daftar atau izin operasional.

"Kalau LPQ (dulunya TPQ) mau disebut sebagai lembaga non formal ya harus urus perizinan. Tapi kalau tidak mau, nanti akan dianggap sebagai pendidikan informal seperti majelis ta'lim," jelasnya.

Ia menambahkan, perizinan tersebut juga menjadi payung hukum tentang pemberian bantuan. Konsekuensinya, jika LPQ tersebut tidak berizin maka tidak akan mendapat bantuan dari negara, termasuk bisyaroh atau insentif untuk para ustadz/ustadzah.

"Izin tersebut berlaku 5 tahun, jika sudah lebih dari itu harus diperpanjang. Hanya saja untuk pengurusan izin pendirian dan perpanjangan LPQ butuh penyelenggara berbadan hukum, ini yang mungkin sedikit ribet," imbuhnya.

Untuk mempermudah, Badko LPQ Kota Semarang melakukan fasilitasi badan hukum secara kolektif melalui Badko LPQ di tingkat kecamatan. Tujuannya agar para penyelenggara LPQ mendapat kemudahan dalam pengurusan izinnya.

Terkait pelantikan dan pengukuhan pengurus, Bahrul mengatakan, secara resmi nama Badko TPQ telah berubah menjadi Badko LPQ sebagaimana yang diatur Dirjen Pendis.

Berbeda dari TPQ, struktur Badko LPQ sekarang terdapat tambahan dewan pembina, dewan pengawas dan dewan pakar. Dewan pakar ini yang nantinya  berkaitan dengan kurikulum yang diajarkan disesuaikan dengan visi misi.

"Untuk agenda ke depan, kami akan melakukan penataan dan penyesuaian organisasi menjadi LPQ di tingkat kecamatan dan kelurahan mengikuti petunjuk dari Dirjen Pendis Kemenag," tandasnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang, Muhdi, mengapresiasi para pengurus baru Badko LPQ Kota Semarang periode 2020-2023. Ia berpesan agar para pengurus bisa memajukan pendidikan agama islam di kalangan usia dini.

"LPQ ini menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter generasi mendatang. Karenanya, saya titip agar anak-anak di Kota Semarang dididik dengan baik," katanya.

Ditambahkannya, di tengah pandemi Covid-19 ini, seluruh aspek terdampak. Tak terkecuali LPQ dan proses pembelajarannya. Meski demikian, selalu ada hikmah di balik setiap musibah.

"Bahwa dari pusat memberikan bantuan berupa dana blockgrand sebesar Rp 10 juta untuk tiap LPQ. Tentunya LPQ tersebut harus sudah memiliki izin atau tanda daftar," pungkasnya. (*)



Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lembaga Pendidikan Alquran Diminta Segera Urus Tanda Daftar ke Kemenag, https://jateng.tribunnews.com/2020/11/24/lembaga-pendidikan-alquran-diminta-segera-urus-tanda-daftar-ke-kemenag?page=2.
Penulis: m zaenal arifin
Editor: sujarwo